Artikel
TUPOKSI PERANGKAT DESA NGUJUNGREJO
02 Maret 2024 20:01:50
KHOZIN, S.Pd
102 Kali Dibaca
TUPOKSI
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
NGUJUNGREJO - TURI - LAMONGAN
SEKRETARIS DESA
- Tugas :
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- menjalankan administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KAUR KEUANGAN
- Tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa, dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
- Fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
- Tugas :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
- Fungsi :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
- pelaksanaan urusan arsip;
- pelaksanaan urusan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
- pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
- pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
- pelaksanaan urusan inventarisasi;
- pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
- pelaksanaan urusan pelayanan umum.
KAUR PERENCANAAN
- Tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Carik Desa;
- melaksanakan Musrenbang Desa;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan.
- Fungsi :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan.
KASI PEMERINTAHAN
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
- Fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KASI KESEJAHTERAAN
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
- Fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
- motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KASI PELAYANAN
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
- Fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
KEPALA DUSUN
- Tugas :
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Kepala Desa;
- melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa
- Fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas Operator Siskeudes Membantu Sekretaris Desa menginput perencanaan mulai dari menginput Data Umum Desa,Visi Misi Desa,RPJMDes dan RKPDes dalam Aplikasi Siskeudes.
- Membantu Sekretaris Desa menginput Rancangan APBDes,APBDesdan Perubahan APBDes Siskeudes.
- Membantu Sekretaris Desa dalam membuat Laporan Kepala Desa di Siskeudes.
- Membantu Kepala Urusan Keuangan dalam menginput penatausahaan baik itu membuat Buku Kas Umum,Buku Bank,Buku Pajak dan Laporan Realisasi APBDes di Siskeudes.
- Membantu Kepala Seksi sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam membuat Buku Pembantu Kegiatan dan SPP di Siskeudes.