Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
NGUJUNGREJO - TURI - LAMONGAN
SEKRETARIS DESA
Tugas :
mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
menyelenggarakan kesekretariatan desa;
menjalankan administrasi desa;
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana ...